Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-05-2008
  • 420 Kali

Pembuatan KTP Digratiskan, Tidak Sesuai Dengan Perda

News Room, Jum’at ( 02/05 ) Maraknya pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya, ternyata mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Madura. Ketua LSM Pelangi Madura, Abdus Salam mengatakan, munculnya pungli pembuatan KTP itu, seharusnya tidak terjadi. Sebab, biaya pembuatan KTP sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebesar Rp. 6.000,00, yang dinilai tidak memberatkan kepada masyarakat. Namun, alangkah baiknya kepada pemerintah Kabupaten, jika memberikan kebijakan dalam pembuatan KTP. “Ya, kami meminta agar pembuatan KTP digratiskan, untuk memberantas pungli. Karena, biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan ketentuan dalam Perda,” terangnya. Salam mengatakan, permintaan pembuatan KTP gratis itu wajar-wajar saja, dan pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten akan mampu mendanai pembuatan KTP tersebut. Sebab, program itu bukan program tahunan, tapi dilakukan setiap lima tahun sekali. “Saya rasa Pemkab mampu untuk memberikan anggaran pada pembuatan KTP, sehingga bisa digratiskan, dan masyarakat akan senang serta berlomba-lomba mengurus KTP sebagai identitas diri,” tegasnya. Karena itu, pihaknya berharap kepada legislatif, jika eksekutif merespon keinginan masyarakat dan diajukan pada PAK (Penghitugan Akhir Keuangan), untuk tidak ditolak, tapi disetujui, karena itu merupakan keinginan dari masyarakat. Permintaan KTP gratis ternyata juga didukung oleh anggota DPRD Sumenep, H. Raud Faiq Jakfar. Menurutnya, keinginan itu patut untuk dilakukan, sebab selama ini masyarakat enggan mengurus KTP, yang dikarenakan adanya pungli. “Setiap mau membuat KTP, masyarakat harus rela menguras kocek antara Rp. 25.000,00 hingga Rp. 75.000,00. Padahal, biaya yang semestinya dikeluarkan hanya sebesar Rp. 6.000,00,” ujarnya. Menanggapi permintaan masyarakat tersebut, Kepala Dinas KB Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Sugeng, MM menolak keinginan masyarakat, agar pembuatan KTP di gratiskan. Sebab, ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan daerah. “Saya kira, biaya pembuatan KTP itu sudah sangat murah, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya. Bambang Sugeng mengatakan, pembuatan KTP itu tidak bisa digratiskan, sebab, itu merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Jika KTP itu digratiskan, berarti PAD berkurang satu point,” ujarnya. Bambang menjelaskan, seharusnya masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya itu yang riil saja, sebab, PAD itu bukan digunakan perseorangan, tapi untuk pembangunan daerah. ( Nita,Esha )