News Room, Jum’at ( 23/05 ) Kelestarian lingkungan hidup merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk memelihara kerusakan, pencemaran serta melestarikannya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan, Drs. H. Syamsul Arifin dalam acara pembinaan dan pengendalian, pencemaran lingkungan hidup, Kamis kemarin (22/05) di Pendopo Kecamatan Pragaan, yang diikuti dari dua Desa, yaitu Desa Prenduan dan Pragaan Laok. H. Syamsul mengharap agar para Perangkat Desa, BPD, Alim Ulama serta tokoh masyarakat, unsur Pemuda dan Perempuan, mampu berperan aktif menyampaikan kepada lapisan masyarakat sekitarnya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, demi kesejahteraan masyarakat. Dibagian lain Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si minta warga masyarakat di Kecamatan Pragaan agar dapat menjaga, memelihara pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta mampu melestarikan dari masa kini hingga pada masa yang akan datang, sebab masalah pelestarian lingkungan hidup itu merupakan titipan untuk anak cucu kita kelak. Sedangkan materi pembinaan juga disampaikan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta dari unsur Polres Sumenep. ( JuP-27, Mur )