Media Center, Selasa ( 15/06 ) Tim Pembina Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep meminta agar Kepala Dusun (Kadus) Desa Karduluk, menajamkan peran dan tugas sebagai pelaksana kewilayahan, yang telah diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.
Salah satu anggota Tim Pembina Kecamatan Pragaan, Zubairi Karim mengatakan, semua pekerjaan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menyangkut wilayah dusun yakni menjadi tugas dan tanggung jawab Kadus.
“Kadus sering diistilahkan Kalebun Kenek (Kades Kecil) di dusun, karena ia menjadi penyerang sekaligus benteng pertahanan terbawah yang langsung bersentuhan dengan rakyat,” kata anggota Tim Pembina Pragaan dalam sambutannya, Senin (14/06/2021) kemarin.
Ia menambahkan, bahwa Kepala Dusun merupakan bagian dari struktur Perangkat Desa. Oleh karena itu, harus masuk kantor desa setiap hari.
“Jangan karena Kepala Dusun (Kadus) bertugas di lapangan, lalu tidak pernah masuk kantor. Tetap melakukan absensi setiap hari dari pagi hingga sore seperti yang lainnya, agar kerjanya terpantau Kepala Desa (Kades),” tandasnya.
Pihaknya menyarankan, demi memudahkan tugas kinerja di tingkat bawah, Kepala Dusun bisa bermitra dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lain yang merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk membangun kegotong royongan dan keswadayaan masyarakat.
Zubairi memaparkan, Kadus bertugas di dusunnya masing-masing, seperti menjaga keamanan, ketertiban, memberikan perlindungan, mendamaikan sengketa warga, pembangunan, pemeliharaan infrastruktur dusun, kesehatan, pendidikan, sosial budaya dan lain-lain. Semua pekerjaan tersebut diurus oleh Kadus atas kebijakan yang dibangun oleh kepala desa.
“Pengambil kebijakan di desa ada pada kepala desa. Pelaksana teknisnya oleh kasi-kasi, sementara pelaksana kerja di tingkat wilayah dusun dikerjakan kepala dusun, lalu diadministrasikan oleh Sekretariat Desa,” terangnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )