Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Daerah akan mengkaji pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berbasis kinerja, bahkan pemerintah daerah juga merencanakan formula mekanismenya. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM menuturkan, kebijakan pemberian tunjangan kesejahteraan ini, yakni untuk peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah, karena itu secara otomatis mekanisme tunjangan harus sesuai dengan tingkat kedisiplinan, artinya aparatur pemerintah akan menerima tunjangan kesejahteraan sesuai dengan volume kinerja dalam waktu 22 hari kerja. Wakil Bupati mencontohkan, tunjangan kesejahteraan sebesar Rp. 200.000,00 yang per-harinya sekitar Rp. 10.000,00, jika aparatur pemerintah tidak masuk kerja selama 1 hari, tentu saja tunjangannya dipotong 1 hari. Bahkan rencana penerapan formula tunjangan bagi aparatur pemerintah ini tidak hanya untuk tunjangan kesejahteraan saja, melainkan termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan beban kerja. Menyinggung tentang pelaksanaannya, Wakil Bupati menjelaskan, formula tunjangan untuk aparatur pemerintah ini bisa terlaksana pada tahun ini, sebelum pengesahan APBD 2007, hanya saja masih menunggu restu dan keputusan Bupati. ( Yasik, Esha )