Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2007
  • 418 Kali

Pemberian Sanksi Bagi Rekanan Masih Menunggu Hasil Evaluasi

Sumenep-Kominfo News Room : Rekomendasi pemutusan kontrak terhadap rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, masih menunggu evalusai. Terbukti, hingga saat ini Dinas Tehnis dan Tim Monitoring akan mengkaji layak tidaknya rekanan tersebut diberi sanksi pemutusan kontrak. Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mengatakan, pihaknya tidak serta merta melakukan pemutusan kontrak dengan Dinas Tehnis bersama Tim Monitoring, tanpa melalui kajian terlebih dahulu tentang kelayakan pemutusannya. Pertimbangan pemutusan kontrak itu diantaranya, jika Surat Perintah Kerja (SPK) turun pada bulan Desember, namun hingga bulan Maret belum ada kegiatan, rekanan bersangkutan layak mendapat sanksi pemutusan kontrak. Namun jika dalam bulan Maret masih mengerjakan, sanksinya berupa pemberian denda. H. Djasmo mengakui, yang jelas untuk memberikan sanksi itu pihaknya masih akan meneliti penyebabnya, apakah keterlambatan karena Satuan Kerja atau kelalaian rekanan itu sendiri. Lebih lanjut H. Djasmo menerangkan, pengumuman pemutusan kontrak dan sanksi bagi rekanan tersebut masih menunggu hasil evaluasi masing-masing Dinas Tehnis. ( Yasik, Esha )