News Room, Jumat ( 02/08 ) Pemberian kewenangan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si kepada Camat merupakan upaya dalam mempercepat pelayanan publik, agar masyarakat dapat menyelesaikan urusan pelayanan dengan cepat dan murah, tanpa harus melalui banyak birokrasi. Hal tersebut diungkapkan. Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Setiawan Karyadi, SH, MH mengungkapkan, yang terpenting esensi dari kebijakan Bupati Sumenep tersebut untuk bisa melayani masyarakat dalam segala urusannya mulai perizinan dan lainnya, cukup di Kantor Kecamatan. “Ada 8 kebijakan Bupati, yang esensinya sebenarnya secara umum demi kepentingan dan kepuasan masyarakat,”ujarnya. Menurut mantan Camat Lenteng ini, jika ada yang mengaitkan persoalan tersebut dengan aturan diatasnya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan semacamnya, yang jelas, selama dalam upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tentu sah-sah saja. Apalagi, itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep, dalam menciptakan standar pelayanan masyarakat yang memuaskan. Seiring pula dengan keinginan masyarakat yang memimpikan good governance pada birokrasi Pemerintah Daerah. “Ini merupakan langkah strategis dengan regulasi dan inovasi yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan reformasi pelayanan publik yang semakin mudah, cepat dan murah untuk kesejahteraan masyarakat,”tambahnya. ( Ren, Esha )