Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2015
  • 621 Kali

Pemberian Bantuan Dana Hibah Harus Sesuai Permendagri

News Room, Senin ( 15/06 ) Wakil Bupati Sumenep, Dr. Ir. H. Soengkono Sidik, S.SoS, M.Si mengatakan, pelaksanaan pemberian bantuan dana hibah bagi penguatan kelembagaan kelompok tani tembakau sesuai dengan aturan, dan ketentuan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada persoalan di kemudian hari.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sumenep ini pada acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Tembakau Melalui Fasilitasi Penguatan Modal Usaha Kelompok (FPMUK), di Hotel Utami Sumekar, Senin (15/06).

Menurutnya, sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2011 dan ditegaskan dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2015, jika salah satunya tidak diperbolehkan memberikan bantuan kepada kelompok tani yang sudah pernah mendapatkan bantuan tahun sebelumnya.

“Jadi, Tim betul-betul melakukan verifikasi terhadap kelompok yang diajukan untuk mndapatkan bantuan dana hibah tersebut,”ungkapnya.

Disamping itu, kepada para kelompok tani tembakau yang kebetulan mendapat bantuan tahun ini, agar betul-betul memahami dengan baik tentang aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam petunjuk pelaksanaan yang sudah ada. Baik dari sisi adminitrasi, managemen, maupun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang ada.

Diakui mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep ini, pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat termasuk pihak pabrikan untuk duduk bersama dengan tim terkait dalam pelaksanaan bantuan dana hibah untuk kelompok tani tembakau tersebut.

“Bahkan, dalam pencairannya nanti melalui rekening masing-masing kelompok tani dalam rangka menghindari mekanisme yang meyulitkan,”tambahnya. ( Ren, Esha )