News Room, Sabtu (27/06) Kebijakan penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari sektor informal ke Malaysia, seiring terbitnya surat keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dipastikan bisa mengurangi pemberangkatan TKI ilegal. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Drs. Muhammad Junaidi, M.Si mengatakan, dengan kebijakan tersebut, berpengaruh sangat besar terhadap pemberangkatan TKI ilegal, utamanya dari Kabupaten Sumenep. “Selama ini, warga Sumenep yang berangkat ke Malaysia lebih banyak lewat jalur tidak resmi atau menjadi TKI ilegal,†katanya. Junaidi menjelaskan, sesuai data yang dimilikinya sejak tahun 2006, setiap tahun terdapat sekitar 500 TKI ilegal asal Sumenep yang dideportasi dari Malaysia. “Secara riil, kami tidak mengetahui angka pasti warga Sumenep yang berada di Malaysia dengan status TKI ilegal, karena mereka memang berangkat melalui jalur tidak resmi,†ujarnya mengungkapkan. Menurutnya, Disnaker Sumenep mengetahui terdapat warga Sumenep menjadi TKI ilegal di Malaysia, setelah dideportasi, karena mereka biasanya melaporkan diri untuk menerima bantuan dana transportasi untuk pulang ke rumahnya. “Sesuai data yang dimilikinya, sebagian besar TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia adalah warga Kepulauan Kangean. Kami pun telah menetapkan dua kecamatan di Kepulauan Kangean, yakni Kecamatan Arjasa dan Kangayan sebagai kantong TKI ilegal,†tegasnya. Untuk itu, Kepulauan Kangean akan menjadi fokus pelaksanaan sosialisasi tata cara menjadi TKI legal. Meski kenyataannya, warga Kepulauan Kangean masih banyak yang memilih jalan lewat jalur tidak resmi untuk bekerja di Malaysia. (Nita,Gun)