Sumenep-Kominfo News Room : Kepala Kantor Departemem Agama Kabupaten Sumenep, Drs. H. Mahmud, M.Pdi memaparkan, 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Batuan dan Kecamatan Kangayan yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Kota dan Kecamatan Arjasa hingga saat ini belum memiliki Kantor Urasan Agama (KUA). H. Mahmud menerangkan, pihaknya tidak membentuk KUA di dua Kecamatan itu, karena hingga saat ini Surat Keputusan Menteri Agama belum turun, sehingga dalam rangka pengurusan surat akte nikah berpijak pada SK yang lama, dimana masyarakat Kecamatan Bataun yang ingin mengurus surat akte nikah ditangani oleh Kecamatan Kota Sumenep, dan untuk masyarakat Kecamatan Kangayan ke Kecamatan Arjasa. H. Mahmud mengaku, pembentukan KUA di dua Kecamatan baru itu mungkin akan dilakukakan dalam waktu dekat, karena SK persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sudah turun dan menunggu SK Menteri Agama yang saat ini masih dalam proses. Untuk itu apabila SK Menteri Agama sudah turun, pihaknya akan segera mengajukan kepengurusan KUA di dua Kecamatan tersebut. ( Yasik, Esha )