News Room, Jumat ( 22/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu perpanjangan ijin Bandara dari Gubernur Jawa Timur, untuk melakukan pembebasan lahan, terkait penambahan landasan pacu Bandara Trunojoyo, yang anggarannya mendahului PAK 2013. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Ir. Herry Koentjoro Pribadi mengatakan, sesuai aturan, perpanjangan landasan pacu sepanjang 200 meter, dari 1.160 menjadi 1.400 meter harus menunggu perpanjangan ijin Bandara dari Gubernur Jatim. Karena ijin Bandara berlaku 3 tahun sejak 2009 hingga 2012. “Dalam Perpres Nomor 71 tahun 2012, disebutkan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah tingkat I, yaitu Propinsi Jatim, bukan oleh Tim Sembilan dan untuk melakukan pembebasan lahan itu harus menunggu selesainya perpanjangan ijin Bandara dari Gubernur Jatim,”katanya. Menurut Hery, proses pembebasan lahan saat ini beda dengan proses pembebasan lahan sebelumnya, jika sebelumnya dilakukan oleh Tim Sembilan yang diketuai oleh Sekda Sumenep, namun saat ini dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jatim kemudian dilimpahkan ke BPN. “Biasanya pelimpahan ke BPN dilakukan setelah keluarnya ijin perpanjangan Bandara. Secara formal, kami belum melakukan koordinasi dengan BPN,”terangnya. Meski masih menunggu proses selesainya perpanjangan ijin Bandara itu, pihaknya secara informal telah melakukan pemetaan lahan. Dari hasil pemetaan lahan itu, ditemukan ada 12 pemilik lahan yang akan dibebaskan. “Kami targetkan, pembebasan lahan tersebut bulan Juni 2013 sudah tuntas. Makanya perlu kerja ekstra untuk menyelesaikan perpanjangan ijin bandara tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )