Sumenep-Kominfo News Room : Kendati pembebasan biaya pendidikan tingkat SMA hingga saat ini belum terealiasi, namun kebijakan pemerintah daerah itu tetap akan dilaksanakan pada tahun ini. Anggota komisi D DPRD Sumenep, Hj. Khofifah Safradji menuturkan, pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat SMA pelaksanaanya tidak mungkin dibatalkan, karena pembebasan biaya pendidikan tingkat SMA ini merupakan hasil kesepakan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif. Hj. Khofifah Safradji mengaku kalau kebijakan pembebasan biaya pendidikan itu digagalkan, berarti pemerintah daerah telah membohongi masyarakat, apalagi masyarakat kurang mampu sangat respek dengan program pemerintah daerah. Hj. Khofifah Safradji menuturkan, terkait dengan tindak lanjut pembebasan biaya pendidikan tingkat SMA itu merupakan tangung jawab dari Dinas Pendidikan. Untuk itu, agar pembebasan biaya pendidikan bisa terealisasi tahun ini, menurut Hj. Khofifah Safradji, pihaknya berharap instansi terkait segera meluncurkan mekanisme penyalurannya dan melakukan pendataan siswa. Sementara itu Pjs Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Imamuddin Tawil mengatakan, pihaknya sudah membentuk Tim 9 yang akan membahas format pembebasan biaya pendidikan itu. Dari hasil kesepakatan Tim 9, bahwa untuk pembebasan biaya pendidikan tingkat SMA, penyalurannya dalam bentuk BKM. Bahkan H. Imamuddin Tawil mengaku, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi dengan Komisi D DPRD Sumenep. Menyoal kapan waktu pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan tingkat SMA itu, H. Imamuddin Tawil menerangkan, pihaknya akan tetap berpegang pada keputusan, bahwa pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tahun ini. ( Yasik, Esha )