Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-11-2013
  • 722 Kali

Pembangunan Pasar Anom Baru Memasuki Proses Tender

News Room, Jumat ( 22/11 ) Pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep, pasca kebakaran tahun 2007 silam, terus dilakukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Saat ini, sudah memasuki proses tender pelaksana proyek. Ada 5 pendaftar yang sudah masuk, namun hanya 3 pendaftar yang memenuhi syarat. Akibatnya, panitia terpaksa membuka pendaftaran tender lagi (retender). Mega proyek pembangunan Pasar Anom Baru kali ini, Pemkab tidak menggunakan dana APBD, melainkan pihak ketiga yang siap membangunnya. Pihak ketiga nanti akan membangun pasar hingga bisa digunakan oleh para pedagang. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Drs. Carto, MM menjelaskan, sebenarnya proses tender sudah dilakukan, namun dari 5 pendaftar, hanya 3 yang memenuhi syarat, sehingga panitia membuka kembali pendaftaran. “Kami harus melakukan retender, karena minimal harus ada 5 pendaftar, sementara hanya ada 3 pendaftar yang memenuhi syarat. Tapi, kalau nantinya proses retender pendaftar tidak bertambah, ya panitia berhak untuk melanjutkan,”katanya. Pembangunan Pasar Anom Baru itu, ditargetkan bisa dimulai awal tahun 2014 nanti. Sedangkan proses tender, lanjut Carto, harus selesai diakhir 2013 ini, agar pelaksana proyek langsung bekerja untuk pembangunan Pasar Anom Baru yang saat ini sedang mangkrak. “Jadi, bulan Januari tahun depan pembanguan pasar dipastikan sudah dimulai. Kalau terlalu lama, kasihan para pedagang dengan kondisi yang kian semrawut,”terangnya. Carto mengungkapkan, untuk pembangunan pasar anom baru ini akan dilakukan dari awal lagi. “Bangunan yang ada akan dibongkar terlebih dahulu, karena hasil bangunan dari PT. Surya Bayu Sejahtera (SBS) itu bermasalah. Pembangunan pasar yang sudah memasuki proses tender itu itu akan dilakukan dari awal lagi,”ujarnya. Meski pembangunan Pasar Anom Baru kali ini tidak memakai dana dari APBD, namun Pemkab tetap meminta pengembalian uang kepada PT. SBS sebagai pelaksana proyek tahap I yang bermasalah, dengan kelebihan anggaran 10 persen dari anggaran Rp. 8 milyar. “Uang muka yang dinilai lebih oleh Pemkab sebesar Rp. 800 juta. Tapi PT. SBS itu baru mengembalikan kelebihan uang muka itu sebesar Rp. 500 juta, tinggal Rp. 300 juta. PT. SBS berjanji siap mengembalikan semuanya,”ungkapnya. ( Nita, Esha )