Sumenep-Infokom News Room : Sidang Paripurna DPRD Sumenep dalam Pendapat Akhir Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sumenep tahun 2006-2010, Senin (23/01) di Graha Paripurna DPRD Sumenep sempat terjadi skorsing, pasalnya dari 5 Fraksi DPRD Sumenep, hanya Fraksi Amanat Rakyat (FAR) dalam Pendapat Akhirnya itu belum bisa menerima RPJMD tahun 2006-2010. Bahkan untuk menuai kesepakatan bersama, Pimpinan Sidang meng-skorsing Sidang Paripurna selama 15 menit untuk mengadakan pertemuan antara Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi yang juga melibatkan Tim Pansus DPRD dan Tim Otoda Pemkab Sumenep. Seusai pertemuan itu, Fraksi Amanat Rakyat (FAR) mau menerima RPJMD itu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), hanya saja dengan catatan ada perubahan tentang pendataan matrik pengukuran kinerja dan penambahan target program pembangunan yang lebih terinci. Dengan disetujuinya RPJMD oleh 5 Fraksi itu, Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan penanda tanganan rumusan RPJMD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah oleh Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. Dalam sambutannya Bupati Sumenep mengingatkan semua pihak bahwa dalam membangun kesejahteraan masyarakat itu tidak bisa dilaksanakan hanya oleh satu pihak, melainkan semua elemen, baik Eksekutif, Legislatif dan stackholder untuk saling bekerja sama dengan baik, sebab kalau hanya dilakukan Eksekutif tanpa adanya dukungan variable yang ada, mustahil program pembangunan itu akan terwujud. Selain itu menurut Bupati, sumber daya manusianya akan memegang komitmen bersama, sehingga pada realitasnya bekerja secara sunguh-sungguh demi kepentingan masyarakat Sumenep kedepan. Bahkan Bupati berharap, soal kegiatan pembagunan kurang layak, semua pihak mengaku sebagai Tuhan kecil, akan tetapi alangkah baiknya semua komponen merengkuh misi risalah. ( Yasik, Esha )