News Room, Sabtu ( 15/03 ) Pembangunan Gudang Rokok di Desa Patean Kecamatan Batuan selama ini dalam menimbun tanahnya dengan menggunakan penambangan pasir tidak berijin, dan ternyata pembangunan gudang tersebut juga belum mengantongi HO. Camat Batuan, Drs. Suprayogi, M.Si mengatakan, pihaknya dan Kepala Desa setempat tidak pernah menerima berkas pengajuan ijin mendirikan bangunan dan HO dari PT. Sukma Arta sebagai perusahaan pengembangan gudang rokok tersebut. Padahal semestinya pemilik pabrik sebelum mengerjakan pembangunannya harus mengantongi ijin terlebih dahulu. Sebab, penimbunan bangunan berada di lokasi pengairan yang bisa mengganggu aliran air menuju sawah milik petani. Supragoyi juga mengatakan, pihaknya akan menyambut baik jika pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep menghentikan pekerjaan pembangunan gedung tersebut, apalagi penambangan pasir untuk penimbunan bangunan itu juga tidak memiliki ijin. Suprayogi berharap, perusahaan hedaknya dalam memperoses perijinan harus melalui mekanisme dan prosedur, sebab jika terjadi gejolak ditengah tengah masyarakat khususnya para pemilik sawah sekitar lokasi, maka pihak Desa maupun Kecamatan juga ikut resah. Dan sudah barang tentu masyarakat akan menuding Kepala Desa dan Camat yang mengijinkan perusahaan membangun di lokasi tersebut tanpa memperhatikan dampaknya kepada petani. ( Yasik, Soek )