Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-10-2010
  • 519 Kali

Pembangunan Areal Bebas Rokok Di Instansi Pelayanan Publik

News Room, Jumat ( 08/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memanfaatkan salah satu program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2010, untuk pembangunan areal bebas rokok di instansi pelayanan publik. Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mengatakan, pada tahun ini, program DBHCHT untuk areal bebas rokok itu baru satu lokasi di instansi pelayanan publik, yakni di Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Namun, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep merencanakan untuk mengembangkan program DBHCHT areal bebas rokok itu di RSD, termasuk di instantasi pelayanan publik yang lain, mengingat diinstansi itu juga sangat membutuhkan areal bebas rokok. ”Kalau areal bebas rokok di RSD maih kurang, tentu kami berupaya untuk menambah areal lokasinya atau diinstansi pelayanan publik lainnya, seperti di Perbankan, agar orang yang merokok tidak mengganggu orang lain,”tegasnya. H. Djasmo menyatakan, alokasi DBHCT selama 3 tahun berturut-turut masih terdapat sisa, sehingga diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD) pengelola, bisa mengembangkan programnya, seperti yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni mengarah pada masa depan tenaga kerja pabrik rokok untuk mengikuti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sehingga ketika tidak bisa bekerja lagi karena faktor usia, mereka mendapatkan jaminan hidup. Sementara alokasi DBHCHT Kabupaten Sumenep 2010 sebesar Rp. 13 milyar lebih, dan dana itu tersebar di 7 SKPD, yakni di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )