Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-10-2012
  • 531 Kali

Pembahasan Raperda Pemekaran Desa Sapeken Dimulai

News Room, Senin ( 01/10 ) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Desa Sapeken, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, dimulai 1 Oktober 2012. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya rapat paripurna mengenai penyampaian nota penjelasan bupati, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (01/10) pagi. Wakil Bupati mengatakan, wilayah Desa Sapeken itu, sudah selayaknya dilakukan pemekaran, karena jumlah penduduk sudah diatas 16.000 orang. “Kalau tidak dimekarkan akan menghambat peningkatan roda perekonomian daerah tersebut. Tapi, kalau sudah dipisah menjadi 3 Desa, maka sistem pemerintahan Desa akan diurus oleh 3 Kepala Desa, tidak terpusat pada 1 orang saja,” kata Wakil Bupati Sumenep, Senin (01/10). Upaya pemekaran Desa Sapeken itu, kata Wakil Bupati, masih menunggu pembahasan Raperda yang sedang dibahas oleh legislatif. “Cepat atau lambatnya realisasi pemekaran Desa tersebut, tergantung pengesahan Raperda tentang Pemekaran Desa yang bakal digodok oleh Komisi A DPRD Sumenep. Kalau sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), baru pemekaran Desa itu bisa direalisasikan. Perda itu dibutuhkan sebagai naungan hukum untuk diajukan kepada pemerintah pusat,”terangnya. Wabup mengungkapkan, Desa Sapeken itu direncakanan menjadi 3 Desa, yaitu Desa Saor Saibus, Desa Sadulang, dan Desa Sapeken sendiri. “Tiga Desa yang sudah disiapkan itu saat ini statusnya menjadi Desa persiapan, baru setelah ada Perda-nya akan diusulkan menjadi Desa definitif,”ujarnya. Pemerintah Kabupaten Sumenep, menargetkan realisasi pemekaran Desa Sapeken itu pada tahun 2013 nanti. “Kami yakin, awal tahun 2013 pemekaran Desa Sapeken bisa terealisasi. Pembahasan kan dijadwalkan selesai pertengahan Oktober 2012 ini,”ungkapnya. Sebelumnya, Desa Sapeken itu diusulkan untuk dimekarkan oleh warga setempat, karena jumlah penduduk yang sangat banyak, sehingga menghambat proses administrasi di Desa tersebut. Dengan diajukannya pemekaran Desa itu, pemerintah langsung meninjau kondisi Desa yang dimaksud. Dari hasil peninjauan pemerintah setempat, Desa tersebut sangat layak untuk dimekarkan, karena jumlah penduduknya yang padat dan hal itu merupakan keinginan masyarakat setempat. ( Nita, Esha )