News Room, Senin ( 16/07 ) Pemerintah dalam membangun masyarakat informasi, mempunyai peran yang sangat penting, karena pemerintah adalah penyedia informasi yang terbesar di masyarakat, yang tidak hanya bersifat memberi informasi seperti peran media massa, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk berperan serta. Hal tersebut ditegaskan Bupasi Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si, pada Pembukaan Kegiatan Pemantapan Materi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2012 di Kabupaten Sumenep, Senin (16/07) di Ruang Pertemuan Graha Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep. Menurutnya, meskipun pemerintah mempunyai fungsi mengatur, namun tidak hanya mengizinkan, tetapi seharusnya juga mendorong media lain, mendorong partisipasi warganya, mendorong kebebasan memperoleh informasi dari berbagai sumber informasi, mendorong komunikasi kelompok, mendorong desentralisasi sarana komunikasi dan lain-lain. “Dalam melaksanakan fungsi tersebut kita telah mempunyai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang KIP ini, esensinya adalah menjamin setiap warga negara memperoleh informasi publik dari berbagai badan publik yang ada,”ujarnya. Ditambahkan, Undang-Undang KIP ini harus diwujudkan, karena sangat penting untuk mewujudkan adanya demokrasi informasi di Indonesia, terutama pada pasal 28 F yang menegaskan, bahwa setiap orang memiliki hak memperoleh informasi. Sedangkan pada pasal 28 E menegaskan, bahwa hak dan kebebasan itu ada batasannya yang ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, kebebasan informasi tidak mutlak dan harus berjalan secara profesional. Karena itu Bupati berharap mengharap, kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam berinteraksi dengan Pers, agar benar-benar memahami kode etik jurnalistik secara benar, jadi bisa tahu mana kritik, mana fitnah, mana hak jawab, dan sebagainya. “Apabila ada pemberitaan yang merugikan misalnya, kita tahu apa yang mesti diperbuat, dalam arti tidak mengedepankan aturan sendiri, tapi sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan cara-cara yang demokratis pula,”tambahnya. Sementara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, H. Abd. Salam Qadri, S.Sos, M.Si menjelaskan, tujuan kegiatan Pemantapan Materi Keterbukaan Informasi Publik tersebut, yakni untuk memberikan pemahaman beberapa hal terkait dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berkaitan dengan tugas sebagai aparatur pemerintah dalam menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan kinerja secara akurat dan tidak menyesatkan. “Kami harapkan dapat menyajikan informasi secara cepat dan tepat waktu dan memperdalam aturan-aturan hukum, terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, sehingga tidak akan terjadi sengketa informasi yang selama ini terjadi,”tambahnya. ( Ren, Esha )