News Room, Senin ( 01/12 ) Keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terdapat di kompleks Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Desa/Kecamatan Pasongsongan, yang hingga saat ini belum bisa dilaksanakan kegiatan sebagaimana TPI yang diharapkan, membuat kalangan DPRD Sumenep, melihat kegiatan masyarakat nelayan di tempat tersebut. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Nurus Salam kepada News Room, Senin (01/12) mengakui keberadaan TPI di Pasongsongan tersebut belum bisa melaksanakan kegiatan sebagaimana TPI yang ada, seperti penarikan distribusi dan sebagainya, karena memang masih terkendala Peraturan Daerah (Perda). TPI di Pasongsongan ini memang belum bisa dimanfaatkan, karena belum memiliki payung hukum. Sebab, Perda 09 tahun 2000 masih ada kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, sehingga untuk menerapkan distribusi dan sebagainya tidak memiliki payung hukum. “Jadi, perlu adanya revisi terhadap Perda 09 tersebut, sehingga nantinya payung hukumnya lebih jelas,”ungkap politisi Partai Gerindra ini. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan untuk dilakukan revisi terhadap Perda yang ada, sehingga nantinya keberadaan TPI tersebut dapat dikelola dengan baik, dan bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Sumenep. Bahkan, tegas Nurus, saat ini masyarakat nelayan belum bisa memfungsikn keberadaan TPI dengan baik, dan hanya menggunakan di area luar TPI saja. Untuk itu, di tahun 2015 mendatang pihaknya akan mengagendakan pembahasan terkait dengan Perda 09 tersebut bersama eksekutif. “Karena tidak mungkin bisa dilaksanakan tahun ini, sebab sudah masuk bulan Desember, kemungkinan bulan April 2015 nanti kita bahas,”tambahnya. ( Ren, Esha )