News Room, Kamis ( 19/07 ) Jemaah Calon Haji (JCH) yang berangkat ke Tanah Suci tahun ini harus bersiap melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH saat ini hanya tinggal menunggu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengungkapkan, Sekretaris Kabinet sudah menerima usul atau draft mengenai BPIH yang ditanda tangani menteri terkait. Yakni, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), dan Menteri Agama (Menag). Perpres BPIH sedang tahap penyusunan, proses akhir,”ujar Julian di Bina Graha, komplek Istana Kepresidenan, kemarin (18/07). Perpres tersebut akan terbit tanpa melampaui batas waktu yang diharapkan. Julian tidak bisa memastikan kapan persisnya Perpres itu rampung, sehingga pelunasan BPIH bisa segera dimulai. “Kita tunggu. Yang pasti, Perpres sudah diproses, karena sudah mendapatkan usul dari Menko Kesra dan Menteri Agama,”kata doktor Ilmu Politik lulusan Hosei University, Tokyo, tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) sudah merampungkan pembahasan BPIH reguler dengan DPR. Namun, pelunasan belum bisa dilakukan, karena masih menunggu terbitnya Perpres mengenai BPIH reguler. Kemenag berharap, pelunasan BPIH bisa berlangsung selama bulan puasa. BPIH tahun 1433 H/2012 M ditetapkan rata-rata sebesar USD 3.617 per-jemaah atau setara Rp. 33.276.400,00. Nominal rupiah BPIH 2012 per-embarkasi tidak baku. Rata-rata JCH yang berangkat tahun ini sudah membayar uang setoran awal sebesar Rp. 25 juta. Dengan ketetapan biaya rata-rata BPIH reguler sebesar Rp. 33,2 juta, berarti setiap jemaah harus menyediakan dana pelunasan sebesar Rp. 8,2 juta. Nominal riil biaya haji regulera baru bisa diketahui saat pelaksanaan masa pelunasan BPIH. Sebab, penetapan BPIH berdasar pada mata uang dollar AS. Karena itu, ada potensi naik atau turun, bergantung kurs. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelunasan BPIH reguler direncanakan berjalan maksimal dalam 2 kali masa perpanjangan. ( JP, Esha )