Sumenep-Infokom News Room : Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur, maka dalam pelaksanaannya perlu ada penyempurnaan. Untuk itu harus ada petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Gubernur. Hal ini dikatakan Kepala Biro Organisasi Setda Propinsi Jawa Timur, Drs. Idris Abidin Saleh dalam rapat “Finalisasi Konsep Petunjuk Pelaksanaan Perda tentang Pelayanan Publik� di ruang Mojopahit Kantor Gubernur, Rabu (01/03) Menurut Idris, rapat yang dihadiri seluruh lembaga di lingkungan Pemprop Jatim ini untuk memberikan masukan dan saran tentang perubahan dalam menyusun draft Peraturan Gubernur itu. Sehingga diharapkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Jatim dapat meningkat dan membuahkan hasil yang sehat dan positif. Apabila perubahan konsep draft Peraturan Gubernur sudah disempurnakan, secepatnya akan diserahkan kepada Biro Hukum Setda Propinsi Jatim untuk diproses dalam pembuatan Peraturan Gubernur yang baru. Dikatakan Idris, dalam petunjuk pelaksanaan Perda tentang Pelayanan Publik yang memerlukan penyempurnaan, yakni pada Bab II mengenai Kelompok Pelayanan Publik, Bab III mengenai Standart Pelayanan, Bab IV mengenai Pengaduan Pelayanan Publik dan Bab V mengenai Pertanggungjawaban Penyelenggara Pelayanan Publik serta Bab VI mengenai Pemberian Penghargaan atas Prestasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Acara ini dihadiri unsur Dinas Infokom, Diperindag, Disnaker, Bappeprop, Bapedal, Dispenda, BPM, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otoda, Biro Keuangan, Biro perlengkapan, Biro Kepegawaian, Biro Kesra, Biro Mental, dan Biro Umum Setda Propinsi Jatim, Kanwil Dirjen Pajak, Bank Jatim, PLN Distribusi Jatim, dan RSU Dr. Sutomo, RSU Haji Surabaya, RSU Sudono Madiun, UNAIR, UNIBRAW Malang serta Pemkab Sidoarjo, Bojonegoro, Malang dan Kota Batu. ( Info Jatim, Esha )