Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-07-2006
  • 741 Kali

PELAYANAN PUBLIK DI SUMENEP AKAN DINILAI UNTUK SONGSONG PELAYANAN PUBLIK NASIONAL

Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pelayanan publik tingkat nasional, akan menilai 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sebelas daerah itu, yakni Kabupaten Lumajang, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kota Madiun, Kota Probolinggo, dan Kabupaten/Kota Malang, Surabaya, Kabupaten Pamekasan serta Kabupaten Sumenep. Hal itu dikatakan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur, Drs. Idris Abidin, MM saat rapat persiapan penilaian kualitas pelayanan publik Jatim di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (19/7). Menurutnya, Tim propinsi ini akan menilai kebenaran kualitas kriteria yang dimiliki 11 daerah yang berdasarkan laporan data peningkatan kualitas pelayanan publik yang sudah masuk. Sedangkan penilaian kualitas yang dimiliki bagi penyelenggaraan pelayanan publik lembaga di daerah, komponen peniliannya harus benar-benar memiliki 12 kriteria. Ke 12 kriteria itu, antara lain tentang kebijakan deregulasi dan debirokrasi pelayanan publik, kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat, kebijakan pemberian penghargaan dan penerapan sanksi, pembinaan teknis terhadap unit pelayanan publik, kebijakan korpoatisasi unit pelayanan publik, pengembangan manajemen pelayanan kebijakan peningkatan profesionalisme pejabat/pegawai di bidang pelayan publik, penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik, kebijakan pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan, kebijakan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, kebijakan pengembangan dan pemanfaatan e-government, dan penerapan standar ISO: 9001-2000. “Apabila penilaian ini benar-benar memenuhi persyaratan dari 12 kebijakan yang dimiliki, Tim Propinsi akan menunjuk delapan Kabupaten/Kota yang akan dijadikan penilaian selanjutnya di tingkat nasional,” tuturnya. Sedangkan dari 11 Kabupaten/Kota yang ditunjuk dan akan dinilai, berdasarkan penilaian administrasi, kini baru sembilan daerah yang sudah melaporkan data penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya. Lebih lanjut kata Idris, pelaksanaan penilaian akan diawali 27 Juli- 8 Agustus 2006, dan hasil penilaian akan dievaluasi pada 9 Agustus dan pada 10 Agustus diserahkan di pemerintah pusat, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. “Bagi daerah yang belum menyerahkan data keberhasilan dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar secepatnya disampaikan ke Biro Organisasi,” harapnya. ( JNR, Esha )