Sumenep-Kominfo News Room :Rumah Sakit Daerah (RSD) harus berangkat dari azas manfaat, apabila ingin menciptakan pelayanan prima yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Sekretaris Propinsi Jawa Timur, Dr H Soekarwo pada Munas III Arsada (Asosiasi Rumah Sakit Daerah) di Hotel JW Marriot, Kamis (5/7) mengatakan, pada tahap sebelum melangkah, manajemen RSD harus menentukan arah sasarannya. Jika sebuah RSD dibuat untuk melayani masyarakat yang kurang mampu, maka RSD tersebut harus mempunyai komitmen ke arah itu dan jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Selain itu, perlu adanya pembicaraan antara pemerintah, RSD dan masyarakat, agar nantinya tercipta suatu sinergi. Selama ini, kebijakan hanya ditentukan oleh pemerintah dan RSD sedang masyarakat selalu menjadi korban yang tidak pernah diajak bicara. Seandainya setiap kebijakan yang diambil selalu dibicarakan terlebih dahulu, maka apapun persoalannya pasti ada jalan keluarnya, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang pelayanan oleh RSD. Tahapan tersebut nantinya akan bermuara pada keinginan pemerintah dalam menyongsong RSD sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Sebelum menjadi BLU, RSD harus mempersiapkan beberapa hal, yakni mewujudkan neraca awal, menerapkan akutansi yang berbasis aktual, menerapkan renumerasi atau penggajian, membuat standar pelayanan minimal, membuat rencana standar bisnis, dan menyusun pola atau tata kelola organisasi. Selain itu, RSD harus menyiapkan tiga hal untuk menjadi BLU, yakni substantif atau menjadikan barang dan jasa layanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum serta ada dana khusus yang dikelola. Secara administratif, ada pernyataan kesanggupan dari pihak rumah sakit untuk meningkatkan kinerja keuangan, pelayanan dan manfaat serta pola tata kelola dan mempunyai rencana strategi bisnis, laporan keuangan pokok dan standar layanan minimal dan laporan audit. Ada beberapa kendala untuk menjadikan RSD menjadi BLU, di antaranya komposisi tenaga administrasi lebih banyak dari tenaga medis, belanja aparatur lebih besar daripada belanja publik, kecenderungan pasien yang lebih mampu meningkat, tarip pelayanan diatur dengan perda yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, serta biaya tambahan sebagai rumah sakit pendidikan. (JNR, Ong )