Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-06-2013
  • 538 Kali

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Perlu Ditingkatkan

News Room, Rabu ( 05/06 ) Maksud dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) itu sendiri adalah untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dengan tujuan melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur Kecamatan. Hal ini disampaikan Drs. Budi Prayitno selaku Sekretaris Kecamtan Kota Sumenep. Budi Prayitno mengatakan, Kecamatan Kota Sumenep bertekat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal sesuai visi, yaitu terwujudnya Kecamatan Kota Sumenep yang bersih, hijau dan sejahtera guna mendorong terwujudnya visi Kabupaten Sumenep. Ada beberapa pelayanan seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bangunannya 100 meter kebawah, HO, SIUP yang investasinya dibawah Rp. 50 juta. ( JuP-02, y2k )