News Room, Kamis ( 30/07 ) Camat Sapeken, Ahmad Sahlan mengaku tidak akan mempersulit masyarakat yang membutuhkan keperluan administrasi untuk kepentingan berbagai persyaratan administrasi dan sebagainya. Hanya saja, pihaknya berharap setiap pengajuan yang dilakukan harus sesuai prosedur dan tidak sampai menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan Camat Sapeken ini kepada wartawan usai mengikuti rapat di Gedung Pemkab Sumenep, Rabu (30/07).
Menurutnya, setiap permohonan administrasi yang masuk ke Kecamatan tetap diproses, asalkan sudah memenuhi persyaratan, seperti nomor registrasi dari Kepala Desa dan sebagainya.
Sebab, diakui Sahnan, jika pihaknya tidak ingin mengesampingkan hal-hal nantinya harus dipertanggung jawabkan secara hukum, karena itu administrasi tetap harus akuntabel, sehingga tidak sampai terjadi persoalan dikemudian hari.
“Dan beberapa hari lalu kami memang sempat mengetahui ada salah seorang warga yang ingin minta tanda tangan saya untuk mengajukan proposal, namun, karena tidak ada registernya sehingga disuruh diperbaiki dulu oleh petugas kami.”ungkapnya.
Bahkan, diakui Camat Sapeken ini, jika di Kecamatan Sapeken tetap memberikan toleransi hingga pukul 21.00 WIB (9 malam) dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat berhubung kondisi kepulauan yang harus tetap memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Dan ketika ada kesalahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Sebab, diakui Camat Sapeken ini, jika selama ini berkali-kali ditemukan ada stempel palsu. Karena itu registrasi utamanya melalui kepala desa sangat perlu dilakukan, sehingga tidak sampai ada persoalan di kemudian hari jika administrasinya sudah dilakukan dengan baik dan prosedural.
“Jika memang ada keluhan dari beberapa pihak itu akan menjadi koreksi bagi kami untuk lebih maksimal dan terus memperbaiki pelayanan kami di Kecamatan”.tambahnya. ( Ren, Fer )