Batuputih-Kominfo News Room : Kelahiran pasti akan terjadi bagi setiap orang, dan merupakan peristiwa penting yang harus dikukuhkan melalui bentuk Akte Kelahiran, sebagai jaminan dan kepastian hukum mengenai status identitas nama dan kewarga negaraannya, serta hubungan dengan orang tuanya secara hukum. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan KB dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep diwakili Kasie Pendataan Kependudukan, Drs. Sutrisno dalam acara pelatihan Pencatatan Kelahiran di Pendopo Kecamatan Batuputih, Rabu (08/11). Camat Batuputih, Drs. H. Abd. Rahman dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar register lahir, mati, datang dan pergi tetap dilaporkan secara rutin untuk mengetahui secara pasti dan sebagai modal dasar pembangunan kedepan. Sedangkan materi yang disajikan dalam acara tersebut meliputi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pendaftaran Penyelenggaraan Penduduk oleh Drs. H. Moh. Su’udi dari UPTD KB Kecamatan Batuputih, Register pelaporan kelahiran oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Batuputih, Ny. Junaini Rahman dan Pencatatan Kelahiran oleh Bidan Rohanni. Sedangkan peserta pelatihan diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari Kepala Desa, Bidan Desa, Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Tokoh Masyarakat. ( JuP-23,Ong,Esha )