Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-08-2010
  • 460 Kali

Pelantikan Bupati-Wabup Sumenep Menyesuaikan Putusan MK

News Room, Selasa ( 31/08 ) Pelantikan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, periode 2010-2015 terpilih hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat, akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris DPRD Sumenep, A. Rahman, SH, MM mengatakan, dengan adanya sidang di MK, bisa dipastikan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih terancam tertunda dari jadwal semula, yang direncanakan pada hari Minggu (05/09). “Kami harus menyesuaikan dengan putusan MK, dan memang ada kemungkinan terjadi pergeseran waktu pelantikan. Karena ada permohonan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan salah satu pasangan calon dan sekarang perkaranya masih disidang di Mahkamah Konstitusi (MK),”kata Rahman, pada wartawan di kantornya, Selasa (31/08). Untuk kepastian penundaan jadwal pelantikan itu, kata Rahman, pihaknya telah mengundang para pihak terkait yang tergabung dalam Panitia Pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada, pada Selasa (31/08) pagi. “Rapat ini fokus untuk membahas persiapan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih, yang kemungkinan adanya pergeseran waktu pelantikan yang semula dijadwalkan pada hari Minggu,”ujarnya. Pilkada Sumenep putaran II (10/08) diikuti 2 pasangan calon, yakni Azazi Hasan-Dewi Khalifah atau "Assifa" dan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau "Abussidik". Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada putaran II tingkat Kabupaten di Kantor KPU Sumenep (16/08), pasangan "Abussidik" unggul dengan memperoleh 241.622 suara dari "Assifa" yang hanya meraih 231.250 suara. ( Nita, Esha )