News Room, Kamis ( 20/03 ) Bertempat di Pendopo Kantor Camat Giligenting telah dilaksanakan pengambilan sumpah bagi 73 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Giligenting masa bhakti 2014-2020. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Camat Giligenting, Drs. Amirul Muslimin dengan penuh khidmat, Kamis (20/03). Amirul Muslimin dihadapan anggota BPD dan undangan yang hadir mengatakan, pembentukan BPD sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan telah melaksanakan pemilihan di masing-masing Desa, sehingga dengan dilantiknya anggota BPD diharapkan bekerja sesuai dengan tugasnya, dan bisa bekerjasama dengan Kepala Desa sesuai fungsi dan wewenang BPD. Fungsi dan wewenang BPD menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa dengan Kades, melaksanakan pengawasan Peraturan Desa bersama Kades. Pihaknya berharap BPD bersama Kades membentuk Usaha Desa yang diperoleh dari APBN, dengan musyawarah mufakat. Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Desa se Kecamatan Giligenting, Kapolsek dan Danramil serta anggota BPD yang lama. Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Arjasa terhadap 165 anggota BPD yang dilantik Camat setempat, Purwo Edy Prawito, S.STP. ( Rahman, JuP-25, Esha )