Sumenep-Infokom News Room : Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Sumenep benar-benar akan menindak tegas apabila ada Tim Kampanye dari masing-masing pasangan Cabup dan Cawabup Sumenep, ternyata ditemukan juru kampanye yang namanya tidak terdaftar pada KPUD Sumenep. Hal itu ditegaskan Ketua Panwasda Sumenep, Akhmad Iriyanto, SH kepada News Room, Rabu (08/06) di Kantornya. Menurutnya, apabila pihaknya menemukan Jurkam pada saat kampanye, dan ternyata tidak terdaftar di KPUD Sumenep, maka yang akan dilakukan pertama kali adalah mengingatkan kepada panitia pelaksana dan mengarahkan agar Jurkam yang tak terdaftar itu tidak meneruskan dirinya untuk menjadi Jurkam. Dan apabila ternyata peringatan Panwasda tidak dihiraukan, pihaknya akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut kepada KPUD Sumenep. Hal itu dilakukan sehubungan tugas Panwasda menurut Iriyanto, hanya sebatas melakukan tegoran peringatan. Jadi Panwasda tidak berhak untuk menghentikan jurkam tersebut. Hal senada juga diungkapkan Masyudi, anggota Panwasda bidang pelaporan, jika pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye itu tidak termasuk dalam pelanggaran Undang-undang Pilkada, namun hanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang dilakukan oleh KPUD bersama masing-masing Tim Kampanye para kandidat itu. “Pelanggaran terhadap kesepakatan bersama itu merupakan wewenang KPUD untuk menindak lanjuti. Dan yang berhak menindak secara administratif nantinya adalah KPUD�, ujar Masyudi. “Kalau ada temuan, kita akan melakukan tegoran, kemudian merekom bentuk pelanggaran tersebut kepada KPUD�, pungkas Masyudi. ( Ren, Im, Esha )