News Room, Sabtu ( 05/06 ) Sebanyak 4 pelaku perampokan di sebuah toko milik H. Amin, warga Desa Banuaju Kecamatan Batang-batang, diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan. Sedangkan, seorang pelaku babak belur dihajar massa. Keempat pelaku perampokan tersebut merupakan warga Kabupaten Jember, yakni Dimas Surawi (28), Syaiful Bahri (30), keduanya warga Desa Tegal Gusi Kecamatan Mayang. Dan, 2 pelaku lainnya, yakni Aris (29), warga Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, serta Hariyanto (27), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Mayang. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M. Andi Lilik, mengatakan, modus yang diluncurkan para pelaku saat beraksi, yakni dengan berpura-pura membeli bensin di toko milik korban. “Saat pemilik toko mengambil bensin, salah satu pelaku menyelinap masuk kedalam toko menuju laci yang berisi uang. Namun, pemilik toko mencurigai gelagat pelaku lainnya yang mencoba berbincang-bincang. Karena curiga, korban menoleh kedalam tokonya, dan melihat pelaku berlari dari dalam toko. Melihat hal itu, korban langsung berteriak maling,â€Âkata Andi, pada wartawan di kantornya, Sabtu (05/06). Kontan, teriakan korban didengar warga dan petugas Polsek Batang-batang, yang langsung melakukan pengejaran. “Petugas Polsek Batang-batang mencoba menghubungi Polsek Pasongsongan, karena pelaku lari kearah barat. Ternyata benar, 3 pelaku ditangkap oleh Polsek Pasongsongan, sedangkan seorang pelaku berhasil diringkus massa, dan langsung dihajar massa,â€Âujarnya. Andi menjelaskan, dari tangan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 3.400.000,00 hasil perampokan tersebut, satu set kunci “Tâ€Â, 3 buah telepon genggam dan 2 sepeda motor milik pelaku. “Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku bahwa ada 2 temannya yang berhasil kabur, karena diduga membawa senhata api (senpi). Petugas masih melakukan pengejaran terhadap keduanya,â€Âungkapnya menuturkan. Para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dan bakal dijerat pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,â€Âterangnya menegaskan. ( Nita, Esha )