Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-11-2006
  • 551 Kali

PELAKU PENCURIAN RANMOR DIHAJAR MASSA

Sumenep-Kominfo News Room : Latip (45) warga Desa Padandangan Kecamatan Pasongsongan, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, sesaat setelah dihajar massa di Dusun Benusan Desa Karangbudi Kecamatan Gapura, karena ketahuan mencuri sepeda motor Honda Supra Fit Nopol M-3897-FA, milik P.Jumadin (50) warga Desa Karangbudi. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, peristiwa pencurian curanmor tersebut terjadi Senin kemarin (20/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Mualimin menuturkan, tersangka berhasil dibekuk, berawal dari seorang warga yang melihat tersangka sedang membawa sepeda motor hasil curian itu dengan tergesa-gesa. Karena merasa curiga, akhirnya mendekati tersangka, ternyata warga itu mengetahui bahwa ranmor itu milik korban, sehingga tanpa dikomando langsung berteriak. Mendengar teriakan itu, warga setempat langsung berlari mengejar tersangka. Sesampainya di tanah tegalan milik Dura Dusun Benusan, tersangka berhasil ditangkap massa, kemudian massa langsung menghajarnya. Mualimin menerangkan, belum sampai tersangka dihajar hingga babak belur, salah satu warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Gapura, sehingga anggota Polsek Gapura langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, aparat mencoba melerai massa, dan aparat juga menemukan barang bukti berupa 1 unit ranmor Honda Supra Fit, yang dicuri oleh tersangka. Ia menandaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tersangka digelinding ke Mapolres Sumenep. Mualimin menjelaskan, tindak lanjut yang dilakukan Polsek Gapura, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Karena, dikhawatirkan tersangka tidak hanya melakukan pencurian ranmor sendirian. Mualimin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut, untuk mencari otak dibelakang pelaku curanmor tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )