Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2009
  • 517 Kali

Pelaku Pencurian Hewan Tewas Dibacok Massa

News Room, Jum’at ( 20/02 ) Aldi (23), warga asal luar Madura, tewas dibacok massa, karena tertangkap basah mencuri seekor sapi milik Asbu (55) di Dusun Goa, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Pelaku curwan yang bertato didadanya bertuliskan Aldi ini tewas pada Jum’at (20/02) dini hari, dengan kondisi luka bacok di sekujur tubuhnya dan usus terurai keluar. Pencurian hewan ternak sapi itu, sebenarnya dilakukan 4 orang, namun hanya 2 orang yang tertangkap, dan 1 diantaranya tewas dibacok massa di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan 1 tersangka lain atas nama Pahad (20) warga Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih, kondisinya sekarat akibat banyak luka bacok di sekujur tubuhnya. Mulut dan hidung masih mengeluarkan darah segar. Ke 2 korban tersebut kini berada di RSD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Kemudian, 2 pelaku lainnya, yakni Matkenek (20) dan Admoni (20), keduanya warga Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih lolos dari amukan massa. Diduga, ke 2 pelaku ini bersembunyi disemak-semak belukar di Dusun Goa, Desa Manding Timur, sehingga keduanya masih dalam pengejaran petugas gabungan dari Polres dan warga setempat. Kepala Desa Manding Timur, Satmito, mengatakan, sejak 1 bulan terakhir ini, pencurian sapi marak terjadi. Hampir setiap malam sapi peliharaan warga hilang. Dan pelakunya sulit terungkap, sehingga wargapun meningkatkan pengawasan terhadap kandang sapinya. “Ketika ke 4 pelaku mengeluarkan seekor sapi dari kandang Asbu, warga yang mengintai pelaku langsung membacok beramai-ramai,” kata Satmito, kepada wartawan, Jumat (20/02). Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, menuturkan, setelah memimpin langsung pencarian terhadap ke 2 pelaku bersama warga, akhirnya 1 pelaku bernama Admoni, berhasil diciduk dirumahnya, Jum’at (20/02) siang. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih terus dilakukan pencarian, karena sedang tidak berada dikediamannya. “Saat ini tersangka Admoni diamankan di Mapolres Sumenep. Dan bakal dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tegasnya. Untuk korban tewas saat ini berada diruang mayat RSD Dr. H. Moh Anwar Sumenep, dan 1 pelaku yang kondisinya sekarat dan masih dirawat di ruang ICU, dengan dijaga ketat oleh petugas. ( Nita, Esha )