Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-03-2009
  • 658 Kali

Pelaku Pemerkosa Siswi 12 Tahun Berhasil Ditangkap

News Room, Jum’at ( 13/03 ) Pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep. Tersangka Abd. Wakid, warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, ditangkap di salah satu rumah milik warga setempat, Kamis (12/03) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang ketahuan bersembunyi di rumah warga setempat, berdasar informasi dari masyarakat. “Jadi, kami langsung melakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap,”kata Mualimin, pada wartawan dikantornya, Jum’at (13/03). Ia menjelaskan, penangkapan tersangka itu bermula dari adanya laporan warga Desa Sera Timur, Bluto, pada Rabu (11/03) kemarin, bahwa telah terjadi tindak pidana pemaksaan hubungan suami istri terhadap anak dibawah umur, yang berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh tersangka, Selasa (10/03) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu ruangan kelas SDN Sera Timur, Kecamatan Bluto. “Ternyata, perbuatan tersangka ini diketahui masyarakat setempat, sehingga dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep,”terangnya. Dalam proses pemeriksaan itu, kata Mualimin, bahwa diketahui kalau korban sudah menerima perlakuan semacam yang sama sebanyak satu kali sebelum ditangkap, namun korban tidak berani mengadu kepada orang tuanya. “Akibatnya, pelaku berani melakukannya lagi dengan memaksa korban dan digeret ke SD Sera Timur. Pada saat kejadian, tertangkap tangan oleh masyarakat,”uangkapnya menambahkan. Sedangka tersangka, ketika diperiksa mengakui perbuatannya telah memaksa korban untuk memenuhi nafsu birahinya. Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami bakal jerat tersangka dengan pasal 287, 290 ayat 2 KUHP junto pasal 81 ayat 2 KDRT dan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002, tentang kejahatan terhadap anak dibawah umur, yang ancaman hukumannya maksimal 17 tahun penjara,”tegas Mualimin. (Nita,Esha)