Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-05-2021
  • 1641 Kali

Pelaku Pembunuhan Bermotif Isu Santet Diciduk Polisi

Media Center, Selasa ( 18/05 ) Pelaku pembunuhan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan bermotif isu santet atau diduga punya ilmu hitam, akhirnya diciduk polisi.

Ada 2 (dua) tersangka selaku pelaku yang diringkus tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Tim Jokotole, yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH, MH.

Mereka adalah Ahwan, umur 45 tahun, alamat Dusun Kajisara RT/RW 09/05 Desa Torjek Kecamatan Kangayan. Dan Mansur, umur 32 tahun, alamat Dusun Apal RT/RW 07/02 Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

"Korban pembunuhan itu atas nama Bunabi, umur 69 tahun, alamat Dusun Karpote RT/RW 04/04 Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kebun milik korban," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (18/05/2021).

Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (16/05/2021), sekira pukul 17.15 WIB, di kebun milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap korban, yang diduga pelakunya adalah Ahwan, Mansur dan Jln.

"Kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Ahwan dan Mansur. Sedangkan Jln belum ditangkap karena masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Para tersangka mengakui jika menghabisi korban dengan memukul pakai potongan bambu yang mengenai leher kanan dan kiri, lalu kepala dan wajah.

"Adapun latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut karena korban diduga memiliki ilmu hitam/santet," ungkapnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu pakaian milik korban, 1 (satu) buah potongan bambu milik tersangka Ahwan dan 1 (satu) buah potongan kayu milik tersangka Mansur.

Penerapan terhadap tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, yakni dengan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subsider Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. ( Nita, Fer )