Sumenep-Infokom News Room : Pemberantasan terhadap permainan judi terus digalakkan Polres Sumenep. Terbukti, Senin kemarin (13/03) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Resmob Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku permainan judi jenis remi. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Moh. Kholil melalui Kanit Pidek Aipda Suhaeri menceritakan, 2 tersangka tersebut, yakni Moh. Sahwi (42) warga Desa Brakas Kecamatan Raas, dan Suyono (32) warga Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep tertangkap tangan saat melakukan permainan judi jenis remi tiga puluhan di Pasar Bangkal. Suhaeri mengungkapkan, penangkapan itu berawal, ketika aparat Kepolisian menerima laporan dari masyarakat, yang mengatakan ada permainan judi di sebuah warung kopi di Pasar Bangkal tersebut. Karena itu, aparat langsung meluncur ke TKP, untuk melakukan penggerebekan. Suhaeri menuturkan, penangkapan itu ternyata dicium oleh para pelaku, karena salah satu pemain judi berhasil kabur sebelum aparat menciduknya. Sehingga, aparat hanya mampu menggulung 2 pelaku, sedangkan satu pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran aparat Kepolisian. Suhaeri menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.141.000,00 dan satu set kartu remi. Suhaeri memaparkan, saat ini 2 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )