Sumenep-Infokom News Room : 2 pelaku judi remi berhasil disikat Tim Balak, Petugas Gabungan Mapolres Sumenep, Senin (25/07). Kedua tersangka tersebut, masing-masing Arip (33) dan Mahnabi (35), kedunya warga Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek. Keduanya berhasil disikat petugas gabungan Tim Balak Mapolres Sumenep bersama Kapolsek setempat, ketika melakukan judi jenis remi tiga puluhan di rumah Matlail warga setempat. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Mohammad Kholil mengatakan, terungkapnya kebiasaan pelaku melakukan judi jenis remi tersebut, berawal dari informasi masyarakat setempat. Sehingga Tim Balak yang memang diterjunkan untuk membasmi segala jenis perjudian itu segera menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Kholil menjelaskan, sebelum penangkapan tersebut dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan penyanggongan. Dalam penyanggongan tersebut, diketahui, bahwa pelaku judi remi tersebut berjumlah 7 orang. Namun, Kholil memaparkan, dalam penangkapan itu, petugas hanya berhasil membekuk dua pelaku berikut barang bukti, sedangkan 5 lainnya yang termasuk bandar judi berhasil melarikan diri. Karena itu, Kholil menetapkan, 5 tersangka lainnya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sumenep. Kholil juga mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 49 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya itu, kedua tersangka saat ini mendekam di hotel prodeo Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. ( Nita, Esha )