Sumenep-Infokom News Room : Setelah sebelumnya, dua tersangka penadah dan pencurian sepeda motor yang berhasil dibekuk aparat Kepolisian Sumenep dengan barang bukti hasil kejahatannya di Pasar Anom Baru Sumenep beberapa waktu lalu, akhirnya kedua pelaku tersebut kembali membuka mulut terhadap tindakan kejahatannya yang lain didepan aparat Polres Sumenep. Kedua tersangka RM (27) warga Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk yang berperan sebagai penadah dan DN (31) warga Desa Bukobu Kecamatan Ambunten. Dalam pengakuannya didepan penyidik, tersangka juga mengakui melakukan pencurian terhadap Sepeda motor merek Honda GL-MIX, M. 5114 D dengan korban Sutrisno, warga Perumahan Bumi Sumekar Indah Kolor Sumenep yang hilang pada 28 Januari 2004 lalu sekitar pukul 13.30 WIB, saat parkir didepan Mesjid Agung Kota Sumenep. Barang bukti (BB) lainnya sepeda motor merek Zusuki RC.100, M. 3731 DE milik Hamid, warga Desa Sogian Kecamatan Ambunten yang hilang pada 24 Desember 2004 lalu saat parkir di Mesjid Jamik Ambunten. Kapolres Sumenep melalui Kanit Resum, Aipda. Sujarman mengatakan, meski sudah terdapat tiga barang bukti (BB) yang telah diakui oleh tersangka, namun pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab dari pengakuan tersangka, masih ada TKP lain didaerah Sumenep dan Pamekaan yang menjadi tempat melakukan aksinya. Untuk itu Sujarman menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan BB yang belum ditemukan tersebut, sambil dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenai pasal 480 dan 363 KUHP. (Ren,Esha)