Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-11-2013
  • 450 Kali

Pelaku Curanmor Antar Pulau, Oknum PNS Diciduk Polres

News Room, Senin ( 11/11 ) Jajaran Polres Sumenep berhasil menciduk 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MA, warga Kecamatan Kalianget. Untuk 4 tersangka lainnya berinisial IS, HMT, dan MTH terlibat kasus curanmor sepeda motor, sisanya 1 tersangka, yakni AM pelaku curanmor mobil bersama oknum PNS tersebut. Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko menjelaskan, tersangka curanmor jenis mobil itu merupakan sindikat antar pulau. Mereka ditangkap di pelabuhan Kalianget, ketika akan mengirim barang curian ke pulau yang berbeda. “Mobil curian itu akan dikirim ke Pulau Raas dan Sapudi. Tapi berhasil digagalkan oleh petugas. 2 unit mobil Carry pick up bersama tersangka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep,”kata Kapolres Sumenep, Senin (11/11). Sedangkan 3 tersangka curanmor sepeda motor itu, diringkus diwilayah daratan. Mereka termasuk pemain baru. “Kelima tersangka curanmor beserta barang bukti berupa 2 unit mobil Carry pick up dan 3 sepeda motor, sekarang diamanakan di Mapolres Sumenep, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya. Kapolres mengungkapkan, Tim Resmob Polres masih berupaya mengembangkan kasus curanmor utamanya mobil, karena ditengarai melibatkan pelaku lebih dari satu orang. “Kami memprioritaskan curanmor mobil untuk dikembangkan penyelidikannya guna menguak keterlibatan pelaku lainnya, karena termasuk kasus antar pulau,”ungkapnya. Para tersangka curanmor tersebut bakal diganjar dengan pasal 363 dan 480 KUH Pidana. “Ancaman diatas 5 tahun penjara,”tegasnya. ( Nita, Esha )