Sumenep-Kominfo News Room : Pelaksanaan puluhan proyek tahun 2006 yang melalui pelelangan umum, pekerjaannya diperkirakan tertunda, pasalnya, selain disebabkan dilakukan tender ulang juga akibat terbatasnya waktu tahun penggunaan anggaran tahun 2006. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mengatakan, untuk proyek yang melalui pelelangan umum jika ditemukan ada sebagian proyek yang tidak memenuhi persyaratan, sudah pasti akan ditender ulang. Bahkan jika waktu pelaksanaan tender ulang sangat terbatas dan pekerjaan proyek diperkirakan melewati masa anggaran tahun 2006, terpaksa pekerjaan proyek-proyek itu akan dilaksanakan pada tahun 2007 yang termasuk dalam Daftar Isian Proyek-Lanjutan (DIP-L). Sekedar mengingatkan, Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH mengatakan, di Dinas PU. Bina Marga dari 164 proyek yang masuk kategori tender bebas, ada sekitar separoh lebih yang harus di tender ulang, Dinas PU. Cipta Karya dari 42, sekitar 24 proyek yang harus ditender ulang dan di PU. Pengairan ada sekitar 5 hingga 6 paket proyek yang harus di tender ulang. Malik Effendi menjelaskan, penyebab terjadinya tender ulang itu, karena banyak persyaratan tender yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman, SH mengungkapkan, pelaksanaan tender umum harus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, sehingga proses tender yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ada celah mencari jalan penyelesaian untuk melanjutkan pekerjaan proyek itu, memang harus dilakukan tender ulang. ( Yasik, Esha )