Sumenep-Infokom News Room : Ternyata pelaksanaan PP Nomor 08 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang semestinya mulai diefektifkan pada tanggal 18 Pebruari 2005 mendatang, akhirnya ditunda. Pasalnya melalui surat Menpan tertanggal 28 Januari 2005 kemarin yang ditandatangani Taufik Efendi menegaskan, sehubungan saat ini sedang diproses penetapan Peraturan Pemerintah tentang penundaan atas pelaksanaan PP Nomor 08 Tahun 2003 sampai ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004. Maka dengan itu, diharapkan daerah yang akan menata Organisasi Perangkat Daerahnya sebelum Peraturan Pemerintah (PP) yang baru ditetapkan, hendaknya setiap daerah mempertimbangkan azas efesiensi, efektivitas serta proporsionalitas sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerah. Menyikapi penundaan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Kamalil Ersyad menerangkan, untuk menentukan kepastian penundaan PP tersebut masih menunggu hasil Rapat Paripurna DPRD melalui Tim Panmus, sebab secara mekanisme pelaksanaan penetapan PP No. 08 Tahun 2003 melalui Paripurna. Diakui pula, sejauh ini pihaknya belum memahami secara pasti penundaannya, apakah hal itu akan dilaksanakan serta merta tanpa melalui paripurna. Dikatakan pula akibat tertundanya pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 tersebut, dipastikan struktur organisasi Pemkab Sumenep menggunakan sistem yang lama, hal itu dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal. ( Yasik, Diek, Esha )