News Room, Sabtu ( 13/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan pelaksanaan penyuluhan hukum 2010 di 27 Kecamatan di kepulauan dan daratan dipusatkan di Pondok Pesantren (Ponpes). Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, SH, MH mengatakan, pihaknya merencanakan memulai kegiatan penyuluhan hukum pada bulan April 2010 dengan sasaran awal pelaksanaannya di 18 Kecamatan daratan, dan selanjutnya dilakukan di 9 Kecamatan kepulauan. Untuk lokasi penyuluhan hokum tersebut, pihaknya tidak memusatkan kegiatannya di Pendopo Kantor Kecamatan, melainkan sengaja memilih tempat pelaksanaannya di Pondok Pesantren. â€ÂJikakalau dilakukan di Kecamatan, rata-rata yang hadir hanya aparatur saja, namun jika di Pondok Pesantren biasanya angka kehadiran warga masyarakat cukup tinggi. Sebab, masyarakat tidak sungkan, mengingat tempatnya tidak terlalu formal, sehingga masyarakat tidak sungkan untuk dating,â€Âtegasnya. Titik Suryati menyatakan, penuluhan hukum dilaksnakan setiap tahun, yang bertujuan untuk meningkatkan masyarakat sadar hukum, sehingga melalui kegiatan itu bisa menekan angka pelanggaran hukum yang dilakukan warga masyarakat. â€ÂIni hanya upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar warga masyarakat sadar hukum dan taat hokum, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif,â€Âungkapnya. ( Yasik, Esha )