Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-05-2008
  • 548 Kali

Pelajar Pelopor Berlalu Lintas Dilakukan Dengan Pemilihan

News Room, Jum’at ( 16/05 ) Wawasan dan pengetahuan berlalu lintas bagi generasi muda di Kabupaten Sumenep terus digalakkan, bahkan tidak hanya sekedar dilakukan sosialisasi dan kampanye berlalu lintas bagi generasi muda khususnya golongan pelajar setingkat SMA, namun juga dilakukan ajang prestasi keteladanan dan kecakapan bagi siswa pelajar untuk dipilih sebagai Pelajar Pelopor Berlalu Lintas. Dalam persiapan pemilihan Pelajar Pelopor Berlalu Lintas di Kabupaten Sumenep ini mulai dilakukan Dinas Perhubungan bersama pihak terkait, seperti Polres Sumenep, Jasa Raharja dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang dilakukan sejak Kamis (15/5) kemarin. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach. Aminullah, MM mengatakan, pihaknya mulai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, agar segera dapat dilakukan seleksi terhadap calon pelajar pelopor berlalu lintas tersebut. Dijelaskan H. Aminullah, jika pemilihan Pelajar Pelopor Berlalu Lintas ini merupakan program nasional yang digelar setiap tahun. Karena itu, dalam persiapan duta Pelajar Pelopor Berlalu Lintas tingkat Jatim nantinya dari Kabupaten Sumenep diharapkan benar-benar siswa SMA teladan yang mampu menjadi tauladan, baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat. Disamping itu tegas H. Aminullah, selain pengetahuan berlalu lintas yang harus dimiliki juga pengetahuan lain yang menunjang kepribadian siswa, seperti pengetahuan hukum serta sifat dan prilaku siswa yang bersangkutan setiap harinya juga menjadi pertimbangan untuk pemilihan pelajar pelopor ini. Masih menurut H. Aminullah, sebelum dilakukan seleksi tahun ini, sejak tahun 2007 lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah setingkat SMA termasuk juga ke Pondok Pesantren yang memiliki sekolah setingkat SMA. Kususnya kepada pelajar kelas I dan II, karena diharapkan nantinya mereka masih dapat menjadi pelopor di sekolahnya. Koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait, menurut H. Aminullah agar mereka juga diberikan bekal wawasan pengetahuan berlalu lintas, serta penerapan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang LLAJ dan materi tambahan pengetahuan lainnya, seperti pengetahuan soal pengurusan asuransi jiwa bagi korban laka lantas dan sebagainya. ( Ren, Esha )