Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-11-2007
  • 732 Kali

Pekerja CV. Satya Dewi Sumenep Lakukan Aksi Demo

News Room, Kamis ( 22/11 ) Sedikitnya sepuluh orang perwakilan pekerja CV. Satya Dewi yang berlokasi di Jalan Poteran Perumnas Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, Rabu kemarin (21/11) menggelar aksi demo, karena merasa ditipu dengan pekerjaan yang diberikan pimpinannya, Mamik Satyani. Mereka mengajukan protes terkait tidak sesuainya antara materi iklan tentang lowongan kerja yang disiarkan di media massa dengan pekerjaan yang dibebankan. Bahkan, setiap harinya pekerja harus mengeluarkan biaya hidup sendiri hingga Rp. 25.000,00 per-orang. Salah seorang pekerja CV. Satya Dewi, Firda Aprilliyanti mengatakan, dalam pengumuman pengambilan tenaga kerja disebutkan, jika gaji setiap bulannya berkisar Rp. 300.000,00 hingga Rp. 750.000,00, dengan posisi yang dibutuhkan, staf administrasi, staf gudang, sekretaris dan marketing. Firda mengaku, dirinya merasa ditipu, selain tidak ada biaya transportasi dan makan saat menjajakan barang, juga isi materi iklan rekrutmen tenaga kerja dengan pekerjaan yang diberikan tidak sesuai. Firda menandaskan, selain kebohongan materi iklan, pendapatan 30 prosen dari penjualan barang juga tidak diberikan. Bahkan, setiap kali laku dirinya dan teman-temannya hanya diberi Rp. 5.000,00. Sehingga, pihaknya langsung mengundurkan diri dan menuntut ganti rugi biaya transportasi serta biaya makan selama bekerja. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan, Perlindungan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Dharu Sugian Siswanto, SH mengatakan, dalam pengawasan perusahaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Perusahaan. Artinya, setiap perusahaan wajib melaporkan dalam segala aktivitasnya, termasuk rekrutmen tenaga kerja paling lambat 30 hari setelah beroperasi. Sedangkan untuk CV. Satya Dewi, hingga saat ini belum memberikan laporan. Karena itu, petugas Disnaker akan melakukan kunjungan kerja ke CV. Satya Dewi, yang diduga tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. Dharu Sugian menjelaskan, terkait tidak sesuainya pengumuman rekrutmen dengan perkerjaan yang dibebankan kepada pekerja, pihaknya menyarankan agar para pekerja melaporkan hal itu ke pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum. ( Nita, Esha )