Sumenep-Infokom News Room : Gara–gara kurang mengantisipasi situasi didepannya, akhirnya pengemudi sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 4564 TS, menabrak pejalan kaki di jalan umum Desa Padike Kecamatan Talango, yang mengakibatkan korban pejalan kaki tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Laka Lantas Aiptu Suharto didampingi Bripka Edi Sumarno mengungkapkan, peristiwa naas itu terjadi kemarin, Minggu (21/08), sekitar pukul 17.00 WIB, yang bermula ketika sepeda motor Honda Supra Fit yang dikemudikan Kacung (30) dengan membonceng Kanan (40) warga Desa Cabbiya Talango, melaju dari arah barat ke timur di jalan umum Desa Padike yang diduga dengan kecepatan 50-60 km/jam. Sumarno menuturkan, bersamaan dengan itu, di depannya ada seorang perempuan bernama Sahira (70) warga Desa Talango itu sedang berjalan kaki searah dengan pengemudi sepeda motor tersebut. Namun, ketika pengemudi sepeda motor hendak mendahului korban, pejalan kaki itu kurang konsentrasi atau kurang kekanan, sehingga tabrakan pun tidak bisa dihindari. Dengan kecelakaan itu, pengemudi sepeda motor, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit dan tersangka saat ini diamankan di Unit Laka Lantas Polres Sumenep, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Nita, Esha)