Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekali lagi mengingatkan aparatnya di seluruh Indonesia agar tidak melakukan pratek KKN dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Siapa saja yang terbukti melakukan hal itu akan dikenakan sanksi hukum, baik pejabat atau pelamar CPNS-nya. Bagi pejabat akan dipecat dari jabatannya dan bagi pelamar jelas akan diproses secara hukum. “Yah dipecat. Ini aturannya kok,� tandas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prapto Hadi di Jakarta, Selasa (07/02). “Bukan pejabatnya saja. Kan ada juga pelamar yang berani melalui jalur tak resmi. Ini juga akan diproses secara hukum,� tambah Prapto. Dia juga menambahkan agar aparaturnya menertibkan para calo CPNS yang masih berkeliaran saat penerimaan dan pengumuman CPNS. “Jangan percaya pejabat yang calo dan jangan melalui calo. Semua akan dikenakan sanksi. Yang nyuap dan yang memberi suap,� jelasnya. Sementara itu, Deputi Kerja Perundangan-undangan Kantor BKN, Ramli mengatakan, test CPNS sejumlah Propinsi di Indonesia ditunda, diantaranya Jawa Timur, Jogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah. Test yang sedianya serentak dilaksanakan seluruh Indonesia pada tanggal 11 Pebruari mendatang itu, kata dia, diundur sampai 27 Pebruari 2006. “Daerah bersangkutan yang meminta demikian,� kata Ramli. Menurut dia, ada beberapa alasan daerah meminta penundaan tersebut, yakni pendaftaran CPNS belum selesai, kondisi geografis yang tidak memungkinkan test CPNS dilakukan serentak, serta beberapa daerah belum siap melaksanakan test CPNS pada 11 Pebruari itu. Dijelaskan, test CPNS harus dilakukan serentak dalam satu Propinsi tak boleh per Kabupaten/Kota karena umumnya bahan tes dalam Propinsi seragam. “Jenis test dibuat di Propinsi dengan kisi-kisi dari pusat. Jadi tak mungkin dalam satu Propinsi jadwal testnya beda. Dia harus sama,� katanya. Sementara mengenai pengumuman hasil test CPNS akan diumumkan 17 hari setelah test. “Jadi kalau test CPNS 11 Pebruari, maka you (kamu) hitung sendiri 17 hari setelah itu hasil test akan diumumkan. Sama halnya bagi test CPNS yang diundur 28 Pebruari, maka pengumuman hasilnya 17 hari juga,� kata dia. ( SR, Diek, Im )