Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-11-2013
  • 572 Kali

Pejabat Struktural Ikuti Sosialisasi Perpres No 71 Tahun 2012

News Room, Rabu ( 20/11 ) Sebanyak 41 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Rabu (20/11) pagi, mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si ketika memberikan sambutan pada pembukaan acara tersebut mengatakan, kegiatan ini sebagai ajang bersilaturrahim sekaligus mendapatkan pencerahan mengenai proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini kita dapat memperoleh informasi yang sebanyak-banyaknya tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,”kata Bupati Sumenep, Rabu (20/11). Bupati menyambut baik sosialisasi Perpres Nomor 71 tahun 2012 ini. “Sosialisasi ini penting bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, terutama untuk menyatukan persepsi terhadap implementasi dalam peraturan ini,”terangnya. Bupati mengungkapkan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, ada 18 kategori tanah yang bisa dikategorikan untuk kepentingan umum, misalnya untuk pertahanan dan keamanan nasional, jalan, irigasi, sanitasi, infrastruktur transfortasi, fasilitas umum dan sosial, ruang terbuka hijau publik, dan prasarana olahraga pemerintah. “Ada beberapa terobosan penting dalam peraturan ini, yakni menjamin agar pihak yang berhak atas tanah, mendapatkan ganti kerugian yang adil. Adanya kepastian jangka waktu pengadaan tanah, guna menekan kemungkinan adanya makelar. Kemudian, pengadaaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kewenangan dari Gubernur, dan adanya reward berupa insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya. Diharapkan peserta sosialisasi benar-benar memahami peraturan-peraturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga jika nanti terlibat dalam Tim Pengadaan Tanah, sudah mengetahui dan memahami peraturannya, sehingga tidak sampai tersangkut masalah hukum. Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ferdiansyah Tetrajaya, SH menjelaskan, pasca pelaksanaan sosialisasi Perpres Nomor 71 tahun 2012 kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diharapkan nantinya tidak ada lagi pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang bermasalah. “Kita sudah melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jadi ke depan, setiap SKPD yang akan melakukan pengadaan tanah guna pembangunan kepentingan umum harus berpedoman pada UU Nomor 2 tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 tahun 2012, agar tidak ada masalah di kemudian hari,”pungkasnya. ( Nita, Esha )