Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-11-2009
  • 546 Kali

Pegawai Negeri Sipil Diusulkan Pensiun Pada Usia 58 Tahun

News Room, Jum’at ( 27/11 ) Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bakal mengusulkan perpanjangan masa pengabdian PNS 2 tahun lebih lama, yakni dari usia pensiun 56 tahun menjadi 58 tahun. “Ini untuk memanfaatkan seoptimal mungkin tenaga PNS struktural kita. Dalam usia tersebut, ketrampilan, kompetensi, dan pengetahuan mereka sangat banyak,”kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang saat ditemui di kantornya kemarin (26/11). Usul penambahan usia pensiun itu awalnya datang dari Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Korpri Pusat, Diah Anggraeni berupaya menjadikan perpanjangan usia pensiun itu sebagai program unggulan setelah baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Korpri. “Kita akan perjuangkan itu,”kata Diah yang juga sebagai Sekretaris Depdagri. Kata Saut, usia pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS yang kemudian direvisi dalam PP Nomor 65 tahun 2008. Didalam 2 PP tersebut, masa pensiun PNS masuk saat usia mereka telah mencapai 56 tahun. “Kalau hendak diperpanjang menjadi 58 tahun, berarti harus ada penyempurnaan PP,”kata Saut. Namun, usul itu hanya berlaku untuk PNS struktural. Eselon I dan II tidak termasuk. Sebab, 2 pejabat Eselon tinggi itu sudah mendaptkan perpanjangan dari PP Nomor 65 tahun 2008, yakni pada usia 60 tahun. Bahkan, untuk pejabat Eselon I masih bisa diperpanjang hingga 2 tahun lagi, dengan persyaratan tertentu. “Itu hanya untuk Eselon I kelasnya ya Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspetur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen,”katanya. Dia yakin, perpanjangan masa pengabdian PNS itu dalam koridor positif. Pemberdayaan sumber daya manusia milik negara semakin optimal. “Mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan yang banyak. Dengan perpanjangan masa bakti, kemampuan mereka masih bisa dimanfaatkan untuk negara,”imbuhnya. ( JP, Esha )