Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-06-2013
  • 630 Kali

Pegang Shabu, 2 Warga Sumenep Dibekuk Polisi

News Room, Jum’at ( 07/06 ) Aparat gabungan Satuan Narkoba Polres Sumenep bersama Polsek Kota, Kalianget dan Manding, kemarin berhasil membekuk 2 orang pemakai narkotika jenis shabu. Kedua pemakai shabu itu adalah Sutik (32), warga Dusun Taroman, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, dan Imanda (27), warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Muliminal menjelaskan, para tersangka pemakai shabu tersebut, ditangkap saat akan melakukan transaksi disekitar perempatan Bandara Trunojoyo Sumenep. “Kami mendapat informasi dari warga, kalau di sekitaran Bandara Trunojoyo ada transaksi shabu. Anggota gabungan langsung meluncur ke lokasi melakukan operasi. Ternyata benar ada 2 orang dengan gelagat mencurigakan melempar barang saat dihentikan polisi, ketika diambil barang itu adalah narkotika jenis shabu. Mereka ditangkap dan dikeler ke Mapolres Sumenep,”katanya. Dari tangan tersangka pengedar itu, lanjut Haqqul, polisi menyita 1 pocket shabu seberat 1,1 gram. “Kami masih memeriksa para tersangka guna mengembangkan asal usul barang narkotika jenis shabu itu didapat. Sebab, mereka mengaku hanya membeli dari seseorang berinisial “S” dijalan Trunojoyo Sumenep, dengan mengendarai mobil yang nopolnya tidak ingat, seharga Rp. 1.500.000,00,”terangnya. Haqqul mengungkapkan, kedua pemakai tersebut merupakan pemain lama yang memang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Sumenep. “Penyelidikan terhadap keduanya masih diperdalam guna mengetahui apakah shabu itu mau dipakai sendiri atau akan dijual lagi. Jadi, untuk sementara kami ganjar mereka dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )