Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2006
  • 905 Kali

PEDOMAN PERINGATAN HUT KE 61 KEMERDEKAAN RI

Sumenep-Kominfo News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM melalui suratnya tertanggal 27 Juli 2006 Nomor 003.1/751/435.031/2006 dengan memperhatikan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 09 Juli 2006 Nomor : B.372/M.Sesneg/6/2006, menyampaikan pedoman peringatan HUT ke 61 Kemerdekaan RI tahun 2006, sebagai berikut, tema dan logo HUT ke 61 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2006 adalah “Dengan Semangat Proklamsi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Rasa Kebangsaan Dan Kebersamaan Untuk Membangun Indonesia Yang Bersatu, Aman, Adil, Demokratis Dan Sejahtera”. Tema dan Logo HUT ke 61 Kemerdekaan RI tersebut agar dimasyarakatkan dengan memperbanyak kembali untuk disebarluaskan kepada masyarakat sampai di tingkat Kelurahan/Desa. Penyelenggaraan acara di daerah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut, diusahakan agar sebanyak dan seluas mungkin masyarakat di daerah mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pasda tanggal 16 Agustus 2006 melalui media elektronik. Sedangkan pada tanggal 17 Agustus 2006 agar menyelenggarakan upacara secara terpusat di Ibu Kota Kabupaten dan Ibu Kota Kecamatan. Penyelenggaraan HUT ke 61 Kemerdekaan RI dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema serta dirayakan secara meriah dan khidmat, dengan mengusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat. Segala pembiayaan acara peringatan Hari Ulang Tahun ke 61 Kemerdekaan di daerah dibebankan kepada pemerintah daerah. Penyelengaraan acara-acara hiburan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut, perayaan HUT ke 61 Kemerdekaan RI agar dijadikan momentum sebagai sarana hiburan dan pesta rakyat bagi rakyat, mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam meyelenggarakan acara-acara peringatan dan mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud. Agar masyarakat secara luas dapat ikut menikmati hiburan, penyelenggaraan acara-acara hiburan hendaknya tidak terpusat di Ibu Kota Kabupaten, tetapi menyebar ke wilayah-wilayah Kecamatan sampai Desa, sehingga masyarakat yang berada di wilayah pedesaan dapat ikut serta menikmati dan berpartisipasi secara optimal. Dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan memperingati HUT ke 61 Kemerdekaan RI, panitia penyelenggara hendaknya melibatkan aparat keamanan, agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara tertib, aman dan lancar. Sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, agar diberitahukan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 hari berturut-turut, mulai 14 Agustus 2006 hingga 18 Agustus 2006. ( Esha )