News Room, Kamis ( 04/11 ) Pedagang diluar agen premium dan solar (APMS) diberi kesempatan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) ke wilayah kepulauan. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suprayugi, M.Si menjelaskan, kebijakan Bupati memberikan kesempatan pada pedagang diluar APMS itu, guna mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di kepulauan. “Hasil evaluasi, BBM di Pulau Kangean dan Masalembu terjadi kelangkaan, ternyata diakibatkan kebutuhan tidak sebanding dengan pasokan BBM dari pengusaha APMS. Untuk itulah, kami memberikan kesempatan bagi pedagang diluar pengusaha APMS untuk memasok BBM ke Pulau Kangean dan Masalembu,”katanya. Kebijakan Bupati Sumenep itu, kata H. Suprayugi, berlaku sejak 29 Oktober 2010, dengan mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pedagang yang ingin memasok BBM kepada 2 pulau tersebut. “Sejumlah syarat tersebut, diantaranya warga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, mengantongi izin sebagai pedagang BBM, dan mendapat rekomendasi dari pejabat yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), yakni Camat setempat, Kepala Kepolisian Sektor, dan Komandan Komando Rayon Militer,”ungkapnya. Diharapkan dengan kebijakan tersebut, tidak akan terjadi lagi kasus kelangkaan BBM di Kepulauan Sumenep. “Ini merupakan jalan keluar yang kami anggap terbaik, mengatasi kelangkaan BBM yang belakangan ini melanda Pulau Kangean dan Masalembu,”terangnya. H. Suprayugi mengaku, memang sejak tahun 2009 lalu, ketika Pertamina menunjuk APMS sebagai pemasok BBM di Pulau Kangean dan Masalembu, Pemkab Sumenep melarang pedagang setempat untuk memasok BBM dengan asumsi pasokan BBM dari pengusaha APMS sudah mencukupi kebutuhan BBM. “Namun kenyataannya, justru warga di Pulau Kangean dan Masalembu sering mengeluhkan kelangkaan BBM. Akibatnya, harga bensin eceran sempat melambung tinggi hingga mencapai Rp. 8.000,00 hingga Rp. 10.000,00 per-liter,”pungkasnya. ( Nita, Esha )