Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-11-2014
  • 936 Kali

PDAM Sumenep Belum Berencana Menaikkan Tarif Air Minum

Kebijakan Pemerintah pusat untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak berdampak terhadap tarif air minum yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Direktur PDAM Kabupaten Sumenep, Sih Purwadianto, menjelaskan, tarif air minum atau air bersih yang dikelolanya tidak akan ada kenaikan. Pihaknya belum mempunyai rencana menaikkan tarif air. "Tarif air di PDAM Sumenep tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2008. Untuk pelanggan rumah tangga tarifnya Rp. 1.800,00 per-meter kibik,"kata Purwadianto, Kamis (13/11). Selama ini, penyesuaian tarif di PDAM Sumenep hanya dilakukan tahun 2008. "Meski ada kenaikan harga BBM dan sekarang mau dinaikkan lagi, tarif PDAM masih tetap,"terangnya. Ia mengungkapkan, sebenarnya PDAM ingin menaikkan tarif karena biaya operasional mengalami kenaikan. Namun, harus menunggu hasil audit BPKP. "Kita tidak sembarangan menaikkan tarif. Harus menunggu hasil BPKP dan kesepakatan Bupati dan legislatif. Jadi, tahun depan tarif PDAM diperkirakan masih tetap, atau tidak ada perubahan,"ungkapnya. Hingga saat ini, jumlah pelanggan PDAM Sumenep sebanyak 12.370 pelanggan yang tersebar di 7 Kecamatan, yakni Kota, Pragaan, Saronggi, Ambunten, Kalianget, Gayam (Pulau Sapudi), dan Arjasa (Pulau Kangean). ( Nita, Esha )